KPK: Bupati Langkat Tahu Mau di-OTT, Beberkan Kode `Situasi Memanas`
KPK menyita uang tunai dan valuta asing (valas) senilai Rp 1,32 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Selain uang tunai dan valas, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim mengetahui bakal ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut kasus ini bermula ketika Syah meminta sisa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang sedang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu`arif.
Dia juga menjelaskan Yaqub merupakan pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada saat Pilkada 2024. Ia mengatakan keduanya juga telah menyepakati fee yang akan diberikan sebesar Rp1,2 miliar.
Akan tetapi, Taufik mengayakan total uang yang baru diterima Syah hanya Rp800 juta. Karenanya, Syah meminta sisanya kepada Yaqub namun hanya disanggupi Rp100 juta.
Ia menuturkan rencananya uang itu akan diserahkan pada Rabu (1/7). Syah kemudian menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Kendati demikian, rencana pertemuan itu batal karena Syah mengetahui dirinya sedang dipantau oleh KPK. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah yang bernama Zulkifli lantas menghubungi Yaqub untuk meminta kembali pulang.
"Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Selanjutnya pada Kamis (2/7), rencana penyerahan uang kembali dibahas. Syah menugaskan orang dekatnya yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial untuk menghubungi Yaqub.
"Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," jelasnya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial kemudian bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp100 juta. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial lalu berangkat menuju Kota Binjai.
Dalam perjalanan Syahrial menuju Binjai itulah tim penyidik KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan mengamankan uang tersebut.
"Penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," bebernya.
Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek.
Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu`arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.

Komentar