Langkah Hukum Mantan Istri atau Suami Tak Mau Berbagi Harta Gono-Gini

Jum'at, 27/01/2023 13:35 WIB
Ilustrasi Perceraian (Net)

Ilustrasi Perceraian (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, semua harta yang didapat selama pernikahan menjadi harta gono-gini, selain diperjanjikan sebaliknya.

Nah, bagaimana bila ada salah satu pihak yang enggan berbagi harta gono gini dengan baik-baik?

JAWABAN:

Berikut jawaban singkat seperti melansir detik.com.

Harta dalam pernikahan diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan.

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama.

Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:

1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing - masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.

2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri

3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain.

HARTA GONO-GINI

Pada prinsipnya, pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut:

1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam "posita" (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan). karena Gugatan ini memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan :

" gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap."

2. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama.

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

"Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

KESIMPULAN

Atas apa yang ada alami, maka bisa dilakukan gugatan terhadap mantan istri anda. Gugatan bisa dilayangkan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) tempat anda berdomisili.

Adapun yang nonmuslim ke Pengadilan Negeri. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain:

1. KTP asli serta fotokopi milik Penggugat;
2. Akta cerai asli serta fotokopi;
3. Surat gugatan harta gono-gini;
4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
5. Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama;
6. Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan;
7. Membayar biaya perkara.

Dalam meyakinkan hakim untuk membagi harta gono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi.

Sebab berlaku dalil siapa yang mendalilkan (menggugat), maka dia yang membuktikan. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima pengadilan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau tidak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar