Data STNK Hilang Belum Bayar Pajak 2 Tahun, ini Cara Balik Namanya

Jum'at, 20/01/2023 17:20 WIB
STNK (Net)

STNK (Net)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini tengah ramai informasi mengenai adanya kemungkinan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus jika pemilik kendaraan tak membayar pajak selama 2 tahun.

Lantas benarkah kabar penghapusan data STNK jika tak bayar pajak 2 tahun ini.

Kebenaran mengenai informasi penghapusan data STNK ini dijawab oleh Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Regident Korlantas Polri.

Yusri menjelaskan, memang benar jika STNK yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.

"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi, mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.


Rencana single data

Kepolisian, imbuhnya bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.

"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.

"Saya ambil contoh saja hasil data di Jasa Raharja dari 103 juta ini yang baru bayar sumbangan wajib ini sekitar hampir 40 juta yang belum bayar."

"Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajar masih sangat rendah.

Meskipun persoalan pajak bukan wewenang dari kepolisian, namun kepolisian juga turut andil dalam menyelesaikan masalah mengenai pajak ini.

"Kemudian ini yang kemarin kita rembukan bagaimana sih supaya masyarakat taat bayar pajak seperti apa," jelas Yusri.

 

Bebas biaya balik nama

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, salah satu kendala kurangnya partisipasi pajak kendaraan bermotor adalah biaya balik nama (BBN) yang mahal.

BBN dibayarkan ketika ada masyarakat yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan hasil dari pembelian kendaraan second atau bekas.

"Hitungannya pemerintah daerah dari Bapenda itu under 50 persen orang enggak bayar pajak itu," katanya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan agar menggratiskan BBN.

Sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak akan semakin tinggi.

"Yang terjadi saat ini perhitungannya Bapenda dan Jasa Raharja hampir 50 persen yang enggak bayar pajak. Itu ada uang negara di situ hampir lebih dari Rp 100 triliun," ungkap Yusri.


Peringatan untuk membayar pajak

Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.

Apabila masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.

Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.

"Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat," kata Yusri.

Jika peringatan pertama tidak dihiraukan, maka pemerintah daerah akan melayangkan peringatan kedua dan ketiga yang masing-masing selama satu bulan.

Apabila selama enam bulan atau tiga peringatan sudah dilayangkan tidak kunjung membayar, maka akan melakukan penindakan.

"Nah harusnya ngerti dong. Beli mobil, motor enggak bayar pajak ya mending enggak usah beli," tegas Yusri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar