Ketika Hendra Bilang `Waduh` Usai Sambo Akui Tak Ada Tembak-menembak

Minggu, 15/01/2023 12:08 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan kaget usai diberi tahu bahwa Ferdy Sambo mengakui skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia terkejut usai diberi tahu timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjawab pertanyaan hakim dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2022).

"Jadi dari timsus Brigjen Hotman menyampaikan, `Udah Ndra ngaku aja. Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja`," ucap Hendra mengawali ceritanya dalam persidangan.

"Saya bilang, `Oh bagus dong Bang kalau gitu supaya dihadirkan saja di sini dengan saya`. Karena saya ditunjukkan peragaan-peragaan di Paminal itu saya dibilang ikut merekayasa. Saya membantah keras karena hal seperti itu biasa di Biro Paminal untuk melakukan pendalaman saksi terkait peran dan posisi," imbuhnya.

Setelah itu, Hendra bertanya lebih lanjut apa yang diakui Sambo. Barulah setelah itu Hendra mengaku kaget.

"Saya tanya (Sambo) mengakui bagaimana. Dijawab itu bukan tembak-menembak. Itu penembakan. Waduh, saya bilang begitu," kata Hendra.

Hendra Kurniawan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ini.

Hendra didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar