Sufmi Dasco: Tak Ada Alasan Makzulkan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja

Kamis, 05/01/2023 12:20 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (indonesiainside.id)

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (indonesiainside.id)

law-justice.co - Penerbitan Perppu Cipta Kerja masih menuai polemik. Bahkan, ada yang menyebut penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi akal-akalan untuk menyiasati putusan MK karena tidak ada kegentingan yang memaksa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perppu sudah ada aturan. Selain itu, Jokowi bukanlah presiden pertama yang menerbitkan Perppu.

"Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau [karena] presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2022).

"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," lanjutnya.

Sementara untuk pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR, Dasco mengatakan masih belum tahu karena parlemen masih reses. Namun jika nantinya dibahas akan dilakukan dengan komisi terkait.

"Itu, kan, ada mekanismenya. Nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan lakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujarnya.

Dasco juga mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan oleh DPR.

"Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai Undang-undang PPP (pembentukan peraturan perundang-undangan) yang memuat ketentuan Omnibus Law. Ia juga menegaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan hak subjektif Presiden Jokowi.


"Ada istilah hak subjektif Presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden, tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Isu kemungkinan pemakzulan sempat ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Ketika ada netizen hingga Rizal Ramli yang menyebut adanya kemungkinan ini.

Mahfud pun menanggapi cuitan Rizal dengan cukup keras.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar