Hadapi Makelar Kasus di Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA Angkat Tangan

Senin, 12/12/2022 15:32 WIB
Mahkamah Agung (sindonews)

Mahkamah Agung (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Sunarto angkat bendera putih membereskan makelar kasus (markus) di tubuh lembaganya.

Itu disampaikan Sunarto merespons dua hakim agung yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi.

Menurut Sunarto, upaya yang paling mungkin dilakukan adalah mempersempit ruang gerak markus.

"Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi, untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tapi, meminimalisasi markus, insyaallah akan kita lakukan," ujar Sunarto.

Menurut dia, salah satu cara menekan ruang gerak markus adalah dengan memberhentikan sementara pelaku markus dari jabatannya. Setelah diberhentikan, semua perkara ditarik dan tidak diberikan perkara baru.

Hal itu diyakini bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku markus lainnya.

"Jadi, yang sudah ditangkap, sudah kami berhentikan sementara. Dan yang begitu data informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik semua perkaranya, tidak diberi perkara baru. Itu langkah kita," kata Sunarto.

Di samping itu, Sunarto menyatakan MA akan memperketat proses perekrutan calon hakim dengan menelusuri rekam jejak.

Dia berujar MA akan menggandeng KPK, Komisi Yudisial (KY), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan upaya pencegahan agar tidak kecolongan lagi.

"Sekarang siapa pun yang bawa mobil mewah dan pakai yang branded itu kita telusuri sampai ke rumahnya. Emang gajinya berapa? Sepatunya LV kita lihat. Lah, gajinya Rp15 juta pakai LV, mobil mewah. Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ucap dia.

Makelar kasus masih merajalela di MA. Baru-baru ini, KPK memproses hukum 13 orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dari jumlah itu, dua tersangka merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Lembaga antirasuah menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar