Pasal 424 KUHP Ancam Pelaku Pariwisata

Menteri Sandiaga Uno Siap Koordinasi dengan Kapolri

Sabtu, 10/12/2022 20:11 WIB
Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dalam acara bincang virtual KBRI dan Diaspora Indonesia di Qatar, Sabtu (24/7/2021). (Foto: Dok. Kemenparekraf).

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dalam acara bincang virtual KBRI dan Diaspora Indonesia di Qatar, Sabtu (24/7/2021). (Foto: Dok. Kemenparekraf).

Jakarta, law-justice.co - Pasal 424 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berisi tentang minuman dan bahan memabukkan (alkohol) dianggap dapat mengancam para pelaku pariwisata, terutama hotel, restoran, dan masyarakat pada umumnya.

Hal itu dipaparkan oleh advokat viral, Hotman Paris Hutapea dalam pertemuannya dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, di kawasan Jakarta Utara Sabtu, 10 Desember 2022.

"Satu lagi pasal yang bukan delik aduan, ini yang kurang diperhatikan, pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran," ujar Hotman Paris, dikutip dari Antara, Sabtu 10 Desember 2022.

Menurutnya, koordinasi terkait pasal yang berdampak pada sektor hotel, restoran, dan kafe termasuk destinasi wisata dengan aparat hukum adalah agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi.

Sehingga, kegiatan pariwisata mereka di Indonesia tidak terganggu atau menyebabkan merosotnya jumlah wisatawan akibat kekhawatiran terkait pasal-pasal tersebut.

"Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujar Sandiaga.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para travel agent dan tour operator bahwa wisata mereka akan dijamin kenyamanannya, keamanan, dan pihaknya menyambu dengan baik

Menteri Pariswisata dan Ekonomi Kreatif itu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia.

Pertemuan yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022, berlangsung selama dua hari berturut-turut guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP yang baru disahkan tersebut.

Dalam rapat itu, Sandiaga memberitahukan bahwa peluang investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif masih terbuka, meski masih ada kekhawatiran terkait beberapa pasal di RKUHP terbaru.

Salah satu pasal lain yang menjadi kekhawatiran para investor tersebut adalah pasal terkait larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi undang-undang, pada Selasa kemarin, 6 Desember 2022.

Seluruh fraksi dikabarkan telah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan UU KUHP terbaru tersebut.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar