Terorisme Kejahatan Tingkat Tinggi, Pengamat: Harusnya Dihukum Berat

Sabtu, 10/12/2022 10:20 WIB
Terduga teroris (Jatimnow)

Terduga teroris (Jatimnow)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat terorisme Zakki Mubarak mengatakan teroris berisiko tinggi (high risk) harus diberi hukuman berat. Hukuman empat tahun penjara terhadap Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat dinilai terlalu ringan.

"Saya setuju bagi napiter (napi teroris) high risk, hukumannya lebih berat. Pengurangan hukuman hanya di berikan kepada napiter yang kooperatif dan telah meninggalkan ideologi ekstrimisnya," kata Zakki dikutip dari Medcom, Sabtu (10/12/2022)

Zakki memandang insiden bom bunuh diri oleh Agus, eks napiter menjadi batu ujian bagi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Terutama untuk membuktikan kinerja agar lebih efektif.

"Jangan sampai kecolongan lagi," ujar Zakki.

Zakki tak bisa mematok berapa tahun penjara hukuman bagi teroris berisiko tinggi. Sebab, hukuman diberikan tergantung sejauh mana keterlibatannya.

"Jika dia ideolog dan penggerak, seperti Ustaz Baasyir dan Ustaz Aman Abdurrahman, hukumannya memang berat. Ustaz Aman bahkan divonis hukuman mati," ungkap dia

Dia mengakui Agus Sujatno masuk kategori garis keras, tapi bukan ideolog dan bukan leader. Agus berbahaya karena punya kemampuan merakit bom dan jelas-jelas menolak program deradikalisasi.

"Setelah bebas masih takfiri (suka mengkafirkan yang tidak sealiran). Dia dihukum empat tahun dan tidak pernah mendapat pengurangan hukuman/grasi karena kurang kooperatif," kata Zakki.

Menurut Zakki, hukuman Agus rendah karena tidak terlibat langsung dalam kasus bom panci Cicendo pada 2017 lalu. Agus hanya membantu meracik. Meski diberi hukuman rendah, kata dia, Agus seharusnya dijaga ketat.

"Orang seperti itu harus dimonitor secara ketat setelah bebas, karena masih radikal dan berpotensi melakukan teror," tuturnya.


Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku Agus Sujatno tewas di tempat. Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Satu orang anggota polisi Aipda Sofyan Didu tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.

Insiden terjadi saat pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Motif pelaku melakukan aksi itu dipicu kebencian terhadap aparat kepolisian.

Polisi menemukan belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan di tempat kejadian perkara (TKP). Di dalamnya membahas salah satunya jinah dan sebagainya.

Agus adalah mantan napi teroris yang pernah ditangkap dalam kasus bom Cicendo. Teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung yang ditahan di Lapas Nusakambangan itu bebas September 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar