Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RKUHP, Apa yang Dibahas?

Selasa, 06/12/2022 22:21 WIB
Unjuk rasa Aliansi Nasional Reformasi KUHP diGedung DPR (Dok. Ist)

Unjuk rasa Aliansi Nasional Reformasi KUHP diGedung DPR (Dok. Ist)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah media asing turut menyoroti pengesahan RKUHP atau Rancangan Kirab Undang-Undang Hukum Pidana. Apa yang mereka soroti?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, Selasa (6/12/2022). Pengesahan itu disayangkan banyak pihak, termasuk media.

Tak cuma media nasional, media asing turut menyoroti pengesahan RKUHP. Misalnya, BBC.

Media asal Inggris itu memberi judul `Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah)` dalam naskah mereka.

Namun, BCC juga menyoroti pasal-pasal seperti pidana kohabitasi, penghinaan presiden, dan ajaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Ini adalah bagian dari serangkaian perubahan yang menurut para kritikus mengikis kebebasan politik,” tulis laporan itu, Selasa.

Media asing lain yang ikut menyoroti pengesahan RKUHP adalah Al Jazeera. Media asal Qatar itu memberi judul hampir serupa dengan BBC, yaitu `Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage (Indonesia Mengesahkan Hukum Pidana Baru, Melarang Seks di Luar Nikah)`.

“Perubahan kontroversial memicu protes ketika pertama kali diusulkan pada 2019 dan masih bisa digugat di pengadilan,” tulis laporan Al Jazeera, Selasa.

Laporan Al Jazeera juga menyoroti pasal-pasal kontroversial, seperti larangan penghinaan presiden, lembaga negara, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Al Jazeera, RKUHP adalah campuran dari hukum Belanda, hukum adat, dan hukum Indonesia modern.

Sementara itu, kantor berita asal Amerika Serikat (AS) tak ketinggalan menyoroti pengesahan RKUHP. CNN menulis laporan berjudul `Indonesia bans sex outside marriage as parliament passes sweeping new criminal code (Indonesia Larang Seks di Luar Nikah ketika Parlemen Mengesahkan Hukum Pidana Baru)`.

CNN menulis, RKUHP mengancam hak asasi manusia dan kebebasan di Indonesia. CNN turut menyoroti perkembangan konservatisme agama beberapa tahun terakhir di Indonesia.

Media asal Singapura Channel News Asia (CNA) juga membuat laporan tentang pengesahan RKUHP. Mereka membuat berita berjudul `Indonesian parliament approves legislation to outlaw extra-marital sex (Perlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah)`.

“(Pengesahan ini) bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis CNA, Selasa.

CNA menyoroti pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tentang KUHP Indonesia yang merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. CNA turut menulis mengenai meningkatnya konservatisme agama di Indonesia beberapa tahun terakhir, yang menurut mereka, berpengaruh ke pasal-pasal yang mengatur soal moralitas di RKUHP.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar