Terkuak di Sidang, Sambo Buka Rekening & Beli Motor Pakai Nama Ajudan

Senin, 05/12/2022 13:18 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam sekaligus atasannya yaitu Ferdy Sambo sempat membeli motor dan membuka rekening atas nama dirinya.

Ricky mengaku tidak mengetahui tujuan tersebut. Hal itu disampaikan Ricky saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma`ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menggali hubungan antara Ricky dengan Sambo. Ricky menuturkan pada 2013 lalu dirinya sempat menjadi sopir dari Sambo yang menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Saat berdinas di Polres Brebes tersebut, Ricky mengatakan Sambo sempat membeli motor dengan memakai nama dirinya.

"Tadi saudara mengatakan saudara Ferdy Sambo beli motor atas nama saudara?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

"Siap," jawab Ricky.

"Kenapa?" lanjut hakim.

"Kurang tahu Yang Mulia," tegasnya.

Selain motor, Sambo disebut juga membuka rekening BNI dan BCA atas nama Ricky.

"Kemarin pada waktu pemeriksaan saudara saksi-saksi dari BNI, bahwa uang yang berada di rekening saudara itu pun uangnya Ferdy Sambo?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia. Dulu pun di Brebes saya sempat buka rekening BNI Yang Mulia atas nama saya," terang Ricky.

"Di Brebes juga begitu?" tanya hakim lagi.

"Sempat begitu, atas nama saya untuk keperluan waktu itu anaknya masih suka main... jadi dari situ untuk keperluan," jawab Ricky.

Ricky juga tidak mengetahui alasan atasannya membuka rekening mengatasnamakan dirinya.

"Selain rekening, apalagi yang aset Ferdy Sambo daftarkan atas nama saudara?" gali hakim.

"Setahu saya cuma motor Beat waktu itu karena beliau di Brebes dan harus pakai KTP Brebes. Sama rekening itu Yang Mulia," ucap Ricky.

"Apa ada rekening lain?" timpal hakim.

"Ada rekening BCA Yang Mulia," imbuhnya.

Ricky menjelaskan bahwa rekening dimaksud untuk keperluan Rumah Magelang termasuk anak Sambo yang sedang sekolah di SMA Taruna Nusantara.

"Lah tapi kan di BNI saudara sudah diberikan uang Rp600 juta?" tanya hakim meminta penjelasan.

"Rp400 juta Yang Mulia, terus ditambah pemindahan itu jadi Rp600 juta," jawab Ricky.

"BCA ada berapa?" lanjut hakim.

"Saya tidak hafal Yang Mulia," kata Ricky.

"Lebih dari Rp100 juta?" cecar hakim.

"Sepertinya begitu," pungkas Ricky.

Duduk sebagai terdakwa ialah Richard dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar