Mantan KSAU Ngaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan Sidang Heli AW-101

Senin, 05/12/2022 11:11 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Robinsar Nainggolan

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

"Kok memenuhi panggilan, emang siapa yang panggil? Kayaknya sampai saat ini enggak pernah terima surat," ujar Agus saat dikonfirmasi Senin (5/12).

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK memanggil Agus untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ali menyatakan surat panggilan telah dikirim tim jaksa KPK lewat kantor pengacara yang mendampingi Agus.

Hal itu dilakukan karena surat panggilan yang dilayangkan ke dua alamat kediaman Agus tak mendapat respons yang baik.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini kami serahkan ke kantor pengacaranya, namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," tutur Ali.

"Sebelumnya, kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," sambungnya.

Agus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.

Namun, beberapa waktu lalu Agus telah membantah hal tersebut. Agus menilai tim jaksa KPK asal bicara menyebut dirinya menerima uang dari pembelian helikopter tersebut.

"Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional," kata Agus.

Kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 disebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar