Menyusul Filipina dan Thailand, Singapura Cabut Larangan LGBT

Rabu, 30/11/2022 15:40 WIB
Weibo bersih-bersih konten LGBT (foto: okezone)

Weibo bersih-bersih konten LGBT (foto: okezone)

Jakarta, law-justice.co - Singapura pun menyusul Filipina dan Thailand serta Vietnam yang mengizinkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berkembang.

Namun begitu, pernikahan gay tak diatur di Singapura.


Kendati demikian, hal itu menjadi angin segar bagi komunitas gay di Asia Tenggara.

Dilansir dari Reuters, para aktivis menyambut pencabutan larangan seks gay tersebut.

Tetapi, mereka mengatakan amandemen konstitusi mengecewakan karena itu berarti warga negara tidak akan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap isu-isu seperti definisi pernikahan, keluarga, dan kebijakan terkait sebab hal ini hanya akan diputuskan oleh eksekutif dan legislatif.

Pemerintah Singapura membela amandemen konstitusi dengan mengatakan keputusan tentang masalah seperti itu tidak boleh dipimpin oleh pengadilan.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan pejabat sebelumnya disebutkan telah mengesampingkan setiap perubahan terhadap definisi hukum pernikahan saat ini antara pria dan wanita.

"Kami akan mencoba dan mempertahankan keseimbangan untuk menegakkan masyarakat yang stabil dengan nilai-nilai keluarga heteroseksual tradisional, tetapi dengan (menyediakan juga) ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam di parlemen minggu ini.

Baik pencabutan maupun amandemen konstitusi disahkan dengan suara mayoritas, berkat dominasi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa di parlemen.

Belum ada batas waktu kapan undang-undang baru itu berlaku. Namun, perubahan tersebut memberikan ruang bagi parlemen di masa depan untuk memperluas definisi pernikahan untuk memasukkan hubungan sesama jenis.

Bryan Choong, ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga, mengatakan ini adalah momen bersejarah bagi para aktivis yang telah mengkampanyekan pencabutan undang-undang yang dikenal sebagai Bagian 377A selama 15 tahun.

Namun dia menambahkan bahwa pasangan dan keluarga LGBT juga memiliki hak untuk diakui dan dilindungi.

Di Singapura, sikap terhadap isu LGBT ditemukan telah bergeser ke sikap yang lebih liberal dalam beberapa tahun terakhir terutama di kalangan anak muda, meskipun sikap konservatif tetap ada di kalangan kelompok agama.

Menurut sebuah survei oleh Institute of Policy Studies, dari mereka yang berusia 18-25, sekitar 42 persen menerima pernikahan sesama jenis pada tahun 2018, naik dari 17 persen hanya lima tahun sebelumnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar