Bikin Publik Heran, Jaksa Tegas Kasus Kematian Brigadir J Diganti?

Kamis, 24/11/2022 15:40 WIB
Jaksa Erna Normawati (Net)

Jaksa Erna Normawati (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi terus memasuki babak baru.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J pun terus bergulir.

Pekan ini pun sidang terhadap terdakwa Putri Candrawathi digelar.


Sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangannya.


Tetapi salah satu yang menjadi perhatian publik kini yaitu soal Jaksa dalam sidang terdakwa Putri Candrawathi yang ternyata kini tiba-tiba ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan angkat bicara.

Pergantian Jaksa ini, membuat Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif terkait sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Karena hingga kini pihak Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya tiba-tiba ditarik alias diganti.

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata? di Kompas.TV, pada Rabu (23/11/2022) malam.

Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya. Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya, ucap Otto Hasibuan.

Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," ujar Otto menambahkan.

Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung.

Mengingat kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.

Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa, ucap Otto Hasibuan.

Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa? tambah Otto Hasibuan.

Dikenal agresif ke terdakwa

Di awal persidangan jaksa yang tangani kasus Putri Candrawathi dikenal garang ketika bertanya.

Memang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang bersuara lantang.

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati yang membantah eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang ini, Erna Normawati bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Sosoknya, bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Lantas, Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsPutri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.

Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara, permohonan jaksa berikutnya meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Sehingga, Putri tetap berada dalam tahanan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar