Beda Perlakuan Kapolri Kepada Napoleon, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Senin, 21/11/2022 21:20 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kapolri menyampaikan perkembangan penanganan kasus judi online serta membenarkan penangkapan calon Kapolda Jawa Timur atau mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait dengan jaringan jual beli narkoba. Robinsar Nainggolan

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kapolri menyampaikan perkembangan penanganan kasus judi online serta membenarkan penangkapan calon Kapolda Jawa Timur atau mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait dengan jaringan jual beli narkoba. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diimbau untuk tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi maupun jaringan narkoba.


Hal ini terkait belum dilakukannya pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap beberapa perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Setidaknya, ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Sementara, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, Kapolri sebagai pimpinan puncak Kepolisian Republik Indonesia harusnya peka dan adil memperlakukan semua anggota yang melakukan perbuatan pidana.

Tentu, hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Senin (21/11/2022)

Maka dari itu, Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, Kapolri belum memecat Irjen Napoleon Bonaparta, Brigjen Prasetijo dan Irjen Teddy Minahasa.

Sedangkan, Kapolri sudah pecat Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan lainnya.

“Jadi masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalgi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” jelas dia.

Menurut dia, memang Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhebtikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, menanggapi penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkap Sahroni dalam akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Pak Kapolri saya minta ketegasan Anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan Anda memimpin institusi besar," tulisnya.

Pemecatan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemberian sanksi PTDH terhadap Sambo merupakan langkah tegas.

Hal tersebut juga merupakan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Dedi mengatakan, keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo.

Artinya, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Ia turut menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik perihal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus.

Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.


Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus itu sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Dedi berharap kedepannya baik tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ)

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutup Dedi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar