Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Geruduk Bareskrim Polri

Kamis, 17/11/2022 17:20 WIB
Duka Korban Tragedi Kanjuruhan (Net)

Duka Korban Tragedi Kanjuruhan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bakal menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka bergerak dari Jawa Timur ke Jakarta untuk mencari keadilan atas insiden maut yang menewaskan ratusan Aremania, suporter Arema FC.

"Akan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Mabes Polri. Waktunya nanti disesuaikan lagi antara hari Kamis-Sabtu," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.


Anjar dan rombongan sudah tiba di salah satu hotel di Jakarta. Nantinya, sekitar pukul 13.00 WIB, mereka akan menyambangi Komnas HAM. Namun, belum dipastikan kapan dia akan menyambangi Bareskrim Polri.

"Tapi ke Bareskrim masih tentatif. Karena kita akan audiensi ke lembaga/komisi negara dulu. Bisa jadi kalau cukup waktu nanti sore atau malam ke Bareskrim atau bisa jadi besok pagi (Jumat, 18 November 2022)," ungkapnya.

Sebelumnya, 50 orang berangkat sebagai perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan menuju sejumlah lembaga negara di Jakarta. Meliputi, DPR, Komnas HAM, KPAI dan Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu ibu korban tewas Tragedi Kanjuruhan, Astri Puji Rahayu, mengatakan keberangkatannya menuju Jakarta untuk mencari keadilan. Menurut Astri, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai cukup lambat. Bila tak dikawal, kata dia, maka penanganan kasus tidak akan terselesaikan selamanya.

"Kita akan mencari keadilan bersama-sama, karena sampai detik ini kita belum menerima sama sekali keadilan, jadi kita bertekad, bersatu, satu suara kita mencari keadilan ke sana," ujar Astri, Rabu, 16 November 2022.

Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar