Heru Budi Mengaku Siap Ikuti Putusan PTTUN soal UMP 2022 Rp4,5 Juta

Kamis, 17/11/2022 13:05 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara soal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.

Heru menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti putusan itu.

"Ya nggak apa-apa, kita ikuti saja aturan PTTUN," kata Heru Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Heru mengatakan Mendagri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait UMP DKI 2022. Dia berharap ada solusi untuk seluruh buruh di Jakarta.

"Besok ada arahan dari Pak Mendagri," ujarnya.

"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," tambah dia.

Perkara ini bermula saat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022. Dalam banding itu, Anies kalah, dengan putusan UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).

Putusan banding oleh majelis hakim diketuai Achmad Hari Arwoko. Putusan itu disampaikan pada Selasa (15/11) yang dituangkan dalam nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.

Melalui putusan PTTUN ini, besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar