Keikutsertaan 3 DOB Papua di Pemilu 2024 Diminta untuk Ditunda

Selasa, 15/11/2022 13:00 WIB
Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta pemerintah untuk menunda keikutsertaan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua dalam Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai bahwa pemerintah terburu-buru menggelar pemilu di saat tiga provinsi baru itu baru saja disahkan.

"Menurut saya, sebaiknya pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dengan baik soal tersebut (penundaan keikutsertaan tiga DOB Papua dalam Pemilu 2024) karena pasti akan membawa pengaruh pada aspek penganggaran untuk penyelenggaraan pemilu itu sendiri di ketiga DOB," kata Yan.

Yan menyarankan pemerintah memperbaiki tata pemerintahan di tiga DOB Papua terlebih dulu. Penyelenggaraan pemilu bisa dibicarakan setelah tiga daerah itu stabil.

"Sementara anggaran yang tersedia saat ini pasti akan diarahkan untuk persiapan birokrasi pemerintahan setempat," ujarnya.

Yan menduga kebijakan ini hanya didasari kepentingan para elite politik.

Yan juga menganggap pemekaran tiga provinsi di Papua sejak awal kontroversial. Menurutnya, pemekaran ini bukan hal yang dibutuhkan masyarakat Papua.

Meski demikian, para elite politik tetap mengesahkan pemekaran itu. Ia khawatir pengabaian kepentingan masyarakat Papua akan berlanjut jika pemilu dikebut saat tiga provinsi baru berdiri.

"Ini sekali lagi kepentingan politik pemerintah Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan undang-undang pembentukan tiga DOB Papua. Tiga daerah itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Undang-undang itu juga mengatur penyelenggaraan pemilu dan pilkada untuk tiga daerah baru. Tiga provinsi itu diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

Saat ini, tiga provinsi itu dipimpin oleh penjabat (pj.) gubernur yang dipilih pemerintah. Mereka akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih dan dilantik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar