Nakes, Supir Ambulans & Provider XL Bongkar Fakta Baru Kasus Sambo (1)

Senin, 07/11/2022 19:28 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Kesaksian dari dua petugas tenaga kesehatan (nakes) mematahkan skenario yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tengah menjalani tes swab saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi, Jumat, 8 Juli 2022.

Dua nakes dimaksud yaitu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dari Smart Co Lab.

Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma`ruf.

Nevi menuturkan pada 8 Juli 2022 dirinya hanya melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction(PCR) terhadap Putri Candrawathi, Richard, Yosua, dan Susi.

"Ada empat orang [yang di-swab], Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua," ujar Nevi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Nevi berujar pelaksanaan tes swab dilakukan pada sore hari, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tes swab rampung sekitar pukul 15.50 WIB.

"FS [Ferdy Sambo] ikut?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Nevi.

Adapun Ferdy Sambo melakukan tes swab pada 7 Juli 2022 di kantornya di Mabes Polri. Hal itu diungkapkan oleh Ishbah Azka Tilawah.

"Yang di-swab siapa saja?" tanya hakim.

"Saya di tanggal 7 [Juli]," jawab Ishbah.

"Tanggal 7 [Juli] siapa saja?" kata hakim.

"Bapak FS [Ferdy Sambo] sama bapak Daden [Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo]," terang Ishbah.

Skenario Sambo tengah melakukan tes swab di hari Yosua ditembak pernah diungkapkan oleh Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Richard, Ricky dan Kuat Ma`ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans.

Simak penjelasan selanjutnya soal "Provider XL Serahkan Bukti Percakapan HP Putri hingga Yosua ke Polisi, Kecuali Nomor Sambo" dalam berita berikut:

Nakes, Supir Ambulans & Provider XL Bongkar Fakta Baru Kasus Sambo (2)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar