Hingga Kini 27 Keluarga Korban Sriwijaya Air Belum Dapat Ganti Rugi

Kamis, 03/11/2022 19:24 WIB
Petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memasukkan black box atau kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ke dalam kotak untuk selanjutnya diidentifikasi, di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (12/1). Penyelam dari TNI AL berhasil menemukan black box atau pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bagian (FDR) Flight Data Recorder atau rekaman data penerbangan di Perairan Kepulauan Seribu. Robinsar Nainggolan

Petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memasukkan black box atau kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ke dalam kotak untuk selanjutnya diidentifikasi, di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (12/1). Penyelam dari TNI AL berhasil menemukan black box atau pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bagian (FDR) Flight Data Recorder atau rekaman data penerbangan di Perairan Kepulauan Seribu. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa sebanyak 27 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada awal 2021 belum menerima ganti rugi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono mengatakan, jumlah tersebut hampir setengah dari total korban kecelakaan sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.

"Ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," kata Isnin dalam rapat dengan Komisi V DPR, Kamis (3/11).

Isnin menjabarkan mereka belum menerima ganti rugi karena belum melengkapi dokumen persyaratan sebanyak delapan orang. Lalu, sebanyak dua ahli waris tengah menunggu jadwal penandatanganan dokumen.

Sisanya, sebanyak 17 keluarga atau ahli waris belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian.

"Keluarga daripada korban yang ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang," kata Isnin.

Sementara itu, Isnin menyebut sebanyak 35 ahli waris telah mendapat ganti rugi. Mereka menerima Rp1,25 miliar plus Rp250 juta uang kerahiman dari maskapai Sriwijaya, dan Rp50 juta dari Jasa Raharja.

"Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," katanya.

Insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak itu terjadi pada 9 Januari 2021. Pesawat jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta sekitar pukul 14.40.

Pesawat jatuh empat menit usai terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan membawa total 62 orang dengan rincian 56 penumpang dan enam awak pesawat aktif.

Sebanyak 56 penumpang terdiri dari 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga balita.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar