Langkah Reformasi Polri Harus Dimulai dari Audit Satgasus!

Selasa, 25/10/2022 18:30 WIB

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah tokoh mengemukakan pentingnya audit Satgasus Merah Putih dalam seminar di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).

"Ternyata Satgasus terlibat dalam berbagai kejahatan besar berkategori mafia," kata anggota FKN-TP3 Marwan Batubara dalam sambutannya pada seminar `Tegakkan Martabat Bangsa: Reformasi Total Polri Dimulai dengan Audit Satgasus Merah Putih Segera!`.

Ia mengibaratkan, Satgasus Merah Putih sebagai toko serba ada berbagai bentuk kejahatan.

Menurutnya, Satgasua Merah Putih terlibat dalam berbagai kejahatan, mulai dari judi, perdagangan narkoba, penggelapan pajak, pembunuhan, miras, perdagangan narkoba, backing konglomerat oligarkis, human trafficking, dan sebagainya.

 "Dengan berbagai kejahatan berkategori mafia di atas, maka pembubaran Satgasus oleh pemerintah melalui Kapolri Sigit, tanpa pertanggungjawaban, pada 11 Agustus 2022 yang lalu `sangat tidak cukup`," kata Marwan Batubara.

Oleh sebab itu, ia meminta dilaksanakan audit pada Satgasus Merah Putih.

Pembiaran UU Polri Tahun 2002

Mantan Irjen Dephankam Letjen Marinir Purn. Suharto mengatakan, kelemahan intelijen dari pemerintah salah satunya adalah membiarkan UU Polri Tahun 2002.

"Kita membiarkan UU Polri Tahun 2002. Satgasus itu yang dibentuk oleh Polri pada masa Kapolri Tito Karnavian," ujarnya.

Menurutnya, dalam undang-undang itu Polri langsung di bawah presiden. Salah satu pasalnya juga menyatakan organ polri ditentukan oleh Kapolri. 

Satgasus Merah Putih adalah salah satu organ yang dibentuk Kapolri pada waktu itu. 

"Tidak mungkin Satgagus dibentuk tanpa tujuan. Tujuannya kekuasaan," kata Suharto.

"Seperti yang kita lihat sekarang ini, tidak ada ke arah rakyat, seolah-olah merekalah yang punya uang. Arahnya kekuasaan," imbuhnya.

Pentingnya audit investigatif Satgasus Merah Putih

Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan perlunya audit investigatif pada Satgasus Merah Putih.

"Jumlah Satgasus itu 400-an yang semuanya polisi. Institusinya yang harus dibenahi," kata Abdullah dalam seminar itu.

Ia mencontohkan, kepolisian Hongkong yang berani memberantas anggota korupnya. Menurutnya, Hongkong sekarang terkenal sebagai negara yang bersih dari korupsi.

Ia juga mengemukakan pentingnya melakukan audit pada Satgasus Merah Putih, meski telah dibubarkan.

"Audit itu adalah meminta pertanggung jawaban administrasi kepada instansi," kata Abdullah.

Ia melanjutkan, audit kementerian, pemerintah, atau lembaga negara bisa dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tetapi, dia lakukan post audit. Kalau post audit artinya sudah selesai, sudah selesai kecelakaan, sudah terjadi korupsi baru BPKP melakukan audit," lanjutnya.

Menurutnya, jika audit BPKP Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka bukan berarti di situ tidak ada korupsi.

"Karena itu banyak gubernur, bupati, walikota yang WTP ditangkap KPK, karena bisa disuap," ujar Abdullah.

Ia memberi contoh pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus terbang dengan maskapai berdasarkan jabatannya.

Misalnya, dengan Garuda. Tapi, ketika bertugas dia tidak terbang dengan menggunakan maskapai itu.

Sementara untuk surat pertanggungjawaban (SPJ), ASN itu membeli tiket pesawat maskapai Garuda seharga Rp 75 ribu.

"Karena itu kenapa KPK dalam mengaudit pelaksana tugas pejabat, nggak memeriksa tiket, tapi boarding pass," kata Abdullah.

"Kalau boarding pass (artinya) sudah di pesawat. Orang bandara bilang ke saya, Pak Abdullah boarding pass tidak bisa dipalsukan," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Abdullah memandang pentingnya dilakukan audit investigatif.

"Audit investigatif adalah bagaimana menelusuri bergeraknya itu uang. Maka, di situlah perlu adanya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," jelasnya.

Ia melanjutkan, PPATK kemudian bisa melaporkan pada instansi terkait atau Pansus atau Panitia Khusus terkait pergerakan uang itu. 

"Lain halnya kalau PPATK sudah diatur oleh Istana atau Senayan," ujarnya. 

Oleh sebab itu, ia memandang perlu melibatkan PPATK dalam membentuk Pansus. 

"Siapa yang harus membentuk Pansus (untuk audit investigatif Satgasus Merah Putih)?" tanyanya pada audiens.

Menurutnya, DPR memiliki kewenangan itu karena salah satu kewenangannya adalah audit.

"Sehingga DPR punya kewenangan membentuk Pansus," pungkasnya.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar