Kejagung Sebut Ada Fraud di Kasus Korupsi PT APR

Jum'at, 21/10/2022 15:20 WIB
Ilustrasi fraud. (Foto: Thinkstockphotos)

Ilustrasi fraud. (Foto: Thinkstockphotos)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus korupsi pembelian bidang tanah PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 hingga 2013. Dalam pemeriksaan, Kejagung melihat ada fraud (penggelapan) dalam kasus itu.

PT Adhi Persada Realti diketahui sebagai anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 hingga 2013. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya seorang ahli keuangan.

"Semuanya sepakat di situ ada fraud yang berisiko bisnis dan sebagainya, dan ahli keuangan juga sudah berpendapat di situ ada kerugian negara," kata Direktur Penyidikan atau Dirdik Jam Pidsus Kuntadi, Kamis (20/10/2022) malam.

Jam Pidsus Kejagung juga tengah menelusuri aset-aset terkait kasus korupsi PT Adhi Persada Realti. Selain itu, Kuntadi menyebut pihaknya juga tengah mengejar kerugian negara.

Kerugian negara karena kasus ini belum diketahui nilainya. "Nilainya masih proses penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," pungkasnya.

Duduk Perkara Korupsi PT APR

Perkara ini bermula saat PT Adhi Persada Realti melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok. Ini dilakukan tanpa melakukan kajian dan melanggar standar operasi prosedur (SOP) pengadaan tanah.

Tanah itu dibeli seharga Rp 60,2 miliar, tanah itu dibuat seolah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). Padahal, tanah itu bukan milik PT CIC, sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare.

Lalu, PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26 miliar. Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut sekitar Rp 86,3 miliar.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini pada 22 September 2022. Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama PT Adhi Persada Realti tahun 2013 Shoful Ulum, Direktur Utama PT Adhi Persada Realty Ferry Febrianto, Notaris Veronika Sri Hartati, Komisaris dan Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang Anton Rudiumanto Santoso, dan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang berinisial NFH.

Namun, penyidikan dan pemeriksaan saksi masih berlangsung hingga kini. Terakhir, Kejagung memeriksa Komisaris PT APR tahun 2012-2015 berinisial T dan Kasir APR berinisial MH pada Kamis (20/10/2022).

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar