Berbeda dengan Temuan Versi PSSI dan Polisi,

Ini Sejumlah Fakta Hasil Temuan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan (3)

Rabu, 12/10/2022 19:27 WIB
Jumlah Korban Tewas di Stadion Kanjuruhan Bertambah Jadi 153 Orang. (Istimewa),

Jumlah Korban Tewas di Stadion Kanjuruhan Bertambah Jadi 153 Orang. (Istimewa),

Jakarta, law-justice.co -  

Menurutnya video itu penting. Komnas HAM menyakini bahwa tembakan gas air mata itu adalah biang kerok jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Anam menyebut gas air mata memicu kericuhan. Para penonton yang terkena gas air mata berlarian menuju pintu keluar stadion.

Sementara pintu keluar yang terbuka sangat kecil. Kondisi ini membuat para penonton berdesakan hingga akhirnya timbul korban jiwa.

"Jadi memang video ini sangat krusial," ujarnya.

E. Komnas HAM Tepis Botol Miras di Kanjuruhan: Botol Plastik Aja Dilarang

Terakhir menurut Anam, pihaknya telah bertanya kepada Aremania soal temuan botol minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan usai insiden yang menewaskan 132 orang.

Menurutnya, suporter tidak diizinkan untuk membawa minuman ke stadion. Selain itu, suporter juga mengaku tidak sanggup untuk membeli miras.

"Itu juga ditemukan botol gepeng di stadion, mereka bilang minum aja kami enggak boleh pakai botol plastik, apalagi botol kaca," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

"Botol tipis, pipih itu kan botol kaca. Dia bilang gini jawabannya, analogi, mau beli tiket aja harus parkir 3 hari, cak, masa beli minuman yang mahal gitu," imbuhnya.

Anam menyatakan pihaknya juga telah bertemu dengan Dispora Jawa Timur soal puluhan botol miras yang telah disita polisi. Menurutnya miras yang disita itu bukan untuk diminum.

"Soal miras dua dus dan sebagainya kami juga konfirmasi, kami ketemu dengan Dispora. Intinya itu bukan untuk diminum, itu untuk sesuatu yang lain... itu memang produk UMKM, untuk sesuatu yang lain dan bukan untuk diminum," katanya.

Kepolisian sebelumnya menemukan dan menyita 46 botol minuman keras (miras) oplosan di luar dan sekitar Stadion Kanjuruhan, Malang, usai insiden yang menewaskan ratusan orang, Sabtu (1/10).

Dari foto yang dilihat, miras oplosan berwarna cokelat itu ada di sebuah botol bekas air mineral kemasan.

"Sebanyak 46 botol miras oplosan ukuran 550 ml," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10).

Selain itu, kata Dedi, pihaknya menemukan sejumlah botol miras dengan berbagai merek di lokasi. Menurutnya, botol-botol miras itu sedang didalami oleh tim laboratorium forensik (labfor) sebagai bagian dari proses penyidikan terkait kericuhan di luar Stadion Kanjuruhan.

"11 botol yang sedang diperiksa labfor," ucap Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar