Dua Aset Tanah Obligor BLBI Trijono Gondokusumo Resmi Disita

Selasa, 11/10/2022 11:20 WIB
Aset disita obligor BLBI (Net)

Aset disita obligor BLBI (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah aset milik obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP), Trijono Gondokusumo disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, Satgas BLBI menyita dua aset Trijono.

“Satgas BLBI akan konsisten melakukan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain milik obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dikutip dari laman Setkab, Selasa (11/10).

Aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain Trijono yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan diproses PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar