Ogah Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Tuding Panpel

Kamis, 06/10/2022 16:00 WIB
Ketua PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule (Net)

Ketua PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule (Net)

Jakarta, law-justice.co - Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabut (1/10/2022) lalu bergulir hingga muncul desakan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk mundur dari jabatannya.


Desakan tersebut datang dari sekelompok supporter dan netizen yang mengecam peristiwa yang menelan ratusan nyawa tersebut.

Berdasarkan data yang diungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (5/10/2022) jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan telah mencapai 131 orang.

Menanggapi desakan untuk mundur tersebut. Mochamad Iriawan, atau akrab disapa Iwan Bule, menyatakan menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Menurut dia, jika ia muncur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI, itu sama saja ia lari dari tanggung jawab atas persitiwa tersebut.

"Bentuk pertanggungjawaban saya adalah seperti sekarang (di Malang). Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Ketua Umum (PSSI),” kata Iwan Bule itu ketika ditemui awak media di Malang,

“Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya. [Saya berada] di Malang sampai selesai," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan Bule juga melimpahkan pertanggungjawaban kepada Panpel alih-alih PSSI dan PT LIB.

"Bagaimana mau mengaitkan dengan saya, kan setiap pertandingan di suatu tempat, Panpel yang harus bertanggung jawab. PT LIB pun di luar tanggung jawab. Ini semua tanggung jawab Panpel, memang begitu aturannya. Kalau netizen ngomong begitu, mohon maaf saya tidak tahu apa dasarnya," katanya.

Tugas Ketua PSSI

Tugas dan tanggung jawab Ketua PSSI sudah tertuang dalam Statuta PSSI pasal 42. Dalam pasal tersebut terdapat empat ayat. Namun yang menjadi perhatian adalah pasal 2, yang berbunyi:

  1. Melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif melalui Sekretariat Jenderal
  2. Memastikan fungsi efektif Badan PSSI agar dapat mencapai tujuannya yang diuraikan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI
  3. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
  4. Memelihara hubungan baik antara PSSI dan para Anggota PSSI, FIFA, AFC, serta Badan Pemerintahan dan Organisasi lain


Dalam mencapai tujuannya yang terdalam dalam poin kedua Statuta tersebut PSSI memiliki tugas pokok sebagai berikut:

“Menyelenggarakan, mengatur, mengurus dan mengkoordinasikan seluruh kompetisi sepak bola, termasuk tetapi tida terbatas pada sepak bola profesional, amatir, kelompok usia, sepak bola wanita, kejuaraan futsal dan sepak bola pantai di seluruh Indonesia."

Nah, kalau dilihat dari statuta tersebut, apa benar tragedi Kanjuruhan bukan merupakan tanggung jawab Ketua PSSI?

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar