Sebut Ada Pelanggaran Penanganan Massa Oleh Polisi,

YLBHI: Negara Harus Tanggung Jawab Atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan!

Minggu, 02/10/2022 14:03 WIB
Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menilai tragedi tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia menyatakan, berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan adanya tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter klub sepakbola Arema FC.

Pada penanganan terhadap suporter tersebut, aparat dinilai tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.

Penggunaan gas air mata langgar aturan FIFA

Padahal penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. Isnur mengungkapkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Isnur pun menduga bahwa adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dalam peristiwa itu. Hal itu yang diduga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

"Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," ujarnya.

Isnur juga mengecam PT Liga Indonesia Baru yang tak mengindahkan permintaan panitia pelaksana agar pertandingan dipindahkan dari malam ke sore hari. Menurut dia, panitia pertandingan sebenarnya sudah mengkhawatirkan adanya kerusuhan itu.

"Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," kata Isnur.

YLBHI mendesak agar tragedi Kanjuruhan diselidiki tim independen

YLBHI pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang membuat ratusan jiwa meninggal dan luka-luka ini. Penyelidikan, menurut Isnur, sebaiknnyaa dilakukan oleh tim penyelidik independen.

"Mendesak Negara, Pemerintah Pusat, dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," kata Isnur.

Saat ini, disampaikan Isnur bahwa YLBHI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolri, Propam Polri, dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

"Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian," ujarnya.

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan.

Penanganan aparat dalam mengendalikan suporter sepakbola itu pun berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari ratusan Korban Jiwa dan korban luka tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan aparat menurut YLBHI adalah :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menduga ada kesalahan panitia pelaksana pertandingan dalam kasus ini.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas menyatakan bahwa aparat kepolisian sudah mengusulkan agar jumlah penonton dibatasi menjadi 38 ribu orang saja dari kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan sebesar 42 ribu orang.

Selain itu, polisi juga disebut telah meminta agar pertandingan dimajukan ke sore hari. Akan tetapi Mahfud menuding usul dari polisi itu tak dijalankan oleh panitia pertandingan.

Akibat tragedi Kanjuruhan itu, sebanyak 129 orang meninggal dan 180 lainnya harus menjalani perawatan. Presiden Jokowi pun memerintahkan agar kompetisi BRI Liga 1 dihentikan sementara sampai adanya evaluasi atas keamanan pertandingan.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar