Seleksi PPPK 2022 Dibuka, ini Rincian Gaji Tenaga Kesehatan

Kamis, 29/09/2022 19:00 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis pertama ke seorang tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Foto: Antara).

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis pertama ke seorang tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Foto: Antara).

Jakarta, law-justice.co - PPPK 2022 segera bergulir. Sebelum mengikuti seleksi tersebut, yuk intip rincian golongan dan gaji PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.

Berikut rinciannya berdasarkan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 untuk PPPK Dokter dan Doker Gigi.

Jabatan PPPK Dokter

Sarjana linier : golongan IX


Magister linier : golongan X

Ahli Muda

Doktor linier : XI

Jabatan PPPK Dokter Gigi

Ahli pertama

Sarjana linier : golongan IX

Magister linier : golongan X

Ahli Muda

Doktor linier : golongan XI

Golongan I PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan yang memiliki masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan III yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV yang memiliki masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Sementara untuk yang masa kerjanya sudah maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar

Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar