Allen Media Group Tuntut McDonald’s Rp.151 Triliun Akibat Rasis
Allen Media Group Tuntut McDonald’s Rp.151 Triliun Akibat Rasis Beriklan
law-justice.co -
Restoran Makanan cepat saji McDonald`s menghadapi tuntutan US$ 10 miliar setara Rp151,2 triliun (kurs Rp15.124 per dolar AS) karena dituduh bersikap rasis dalam beriklan oleh bos Allen Media Group berkulit hitam Byron Allen.
"McDonald`s mendapatkan miliaran dari konsumen Afrika-Amerika dan hampir tidak mengembalikan apa pun. Defisit perdagangan terbesar di Amerika adalah antara perusahaan kulit putih Amerika dan Amerika hitam, dan McDonald`s bersalah karena melanggengkan perbedaan ini," kata Allen. Gugatan ini rencananya disidangkan pada Mei 2023.Sementara itu, pengacara McDonald`s Loretta Lynch yang merupakan jaksa agung AS selama pemerintahan Obama mengatakan gugatan yang diklaim Allen itu tak berdasar dan lebih kepada bisnis. "Bukan ras, dan tuduhan tak berdasar penggugat mengabaikan alasan bisnis sah McDonald`s untuk tidak berinvestasi lebih banyak pada saluran mereka dan hubungan bisnis jangka panjang perusahaan dengan banyak mitra milik beragam lainnya," kata Lynch yang sekarang dalam praktek pribadi dengan firma hukum Paul Weiss.Kasus ini sama terjadi Pada 2021, mereka juga sempat digugat pemilik waralaba berkulit hitam yang menuduh perusahaan mengarahkannya ke restoran yang kurang menghasilkan di daerah berpenghasilan rendah, terutama lingkungan kulit hitam karena rasnya
Share:
Tags:
Komentar