Allen Media Group Tuntut McDonald’s Rp.151 Triliun Akibat Rasis

Senin, 26/09/2022 18:02 WIB
Allen Media Group Tuntut McDonald’s Rp.151 Triliun Akibat Rasis Beriklan

Allen Media Group Tuntut McDonald’s Rp.151 Triliun Akibat Rasis Beriklan

law-justice.co -
Restoran Makanan cepat saji McDonald`s menghadapi tuntutan US$ 10 miliar setara Rp151,2 triliun (kurs Rp15.124 per dolar AS) karena dituduh bersikap rasis dalam beriklan oleh bos Allen Media Group berkulit hitam Byron Allen.

Perbuatan rasis itu ia tuduhkan karena McDonald`s hanya mengalokasikan anggaran sekitar US$5 juta untuk beriklan ke media milik orang kulit hitam di jaringan medianya.

Padahal, anggaran iklan tahunan McDonald`s mencapai US$1,6 miliar. Ia menilai perbuatan McDonald`s itu telah mencederai hak bisnis perusahaan yang dimiliki Afrika-Amerika dalam ekonomi AS.

Ia juga menyebut masalah itu juga mengganggu inklusi ekonomi.
"McDonald`s mendapatkan miliaran dari konsumen Afrika-Amerika dan hampir tidak mengembalikan apa pun. Defisit perdagangan terbesar di Amerika adalah antara perusahaan kulit putih Amerika dan Amerika hitam, dan McDonald`s bersalah karena melanggengkan perbedaan ini," kata Allen.

Gugatan ini rencananya disidangkan pada Mei 2023.

Sementara itu, pengacara McDonald`s Loretta Lynch yang merupakan jaksa agung AS selama pemerintahan Obama mengatakan gugatan yang diklaim Allen itu tak berdasar dan lebih kepada bisnis.

"Bukan ras, dan tuduhan tak berdasar penggugat mengabaikan alasan bisnis sah McDonald`s untuk tidak berinvestasi lebih banyak pada saluran mereka dan hubungan bisnis jangka panjang perusahaan dengan banyak mitra milik beragam lainnya," kata Lynch yang sekarang dalam praktek pribadi dengan firma hukum Paul Weiss.

Kasus ini sama terjadi Pada 2021, mereka juga sempat digugat pemilik waralaba berkulit hitam yang menuduh perusahaan mengarahkannya ke restoran yang kurang menghasilkan di daerah berpenghasilan rendah, terutama lingkungan kulit hitam karena rasnya

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar