Terbukti Terima Suap, Eks Wamen Keamanan China Dipenjara Seumur Hidup

Sabtu, 24/09/2022 13:12 WIB
Eks Wakil Menteri Keamanan China Sun Lijun (tengah) di pengadilan (China Daily)

Eks Wakil Menteri Keamanan China Sun Lijun (tengah) di pengadilan (China Daily)

Beijing, law-justice.co - Eks Wakil Menteri (Wamen) Keamanan China Sun Lijun harus menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena kasus suap dan kejahatan lainnya.

Pengadilan setempat mengatakan, Sun ketika menjadi Wamen Keamanan China telah menyalahgunakan kekuasaannya pada 2001 hingga 2020. Sementara Sun telah mengaku bersalah pada Juli lalu, ia mengaku menerima 646 juta yuan atau sekitar Rp 1,3 triliun.

Selain menerima suap, pelanggaran lain yang dilakukan Sun adalah memanipulasi pasar sekuritas dan memiliki senjata api secara ilegal.

“(Sun) dirampas hak politiknya seumur hidup dan semua properti pribadi harus disita," kata pengadilan dalam putusannya, Jumat (23/9/2022), dikutip dari Reuters.

Sun sebenarnya telah dijatuhi hukuman mati. Namun, menurut laporan Xinhua, hukuman itu diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

China siketahui telah mengumumkan rentetan hukuman terhadap tokoh-tokoh pejabat tinggi pada pekan ini. Sebelumnya pada Kamis (22/9/2022), eks Menteri Kehakiman China juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap senilai lebih dari 117 juta yuan atau setara Rp 248 miliar.

Selain itu, ada pula Kepala Polisi provinsi Shanghai, Chongqing, dan Shanxi yang mendapatkan hukuman penjara belum lama ini. Presiden China Xi Jinping telah berjanji sebelumnya pada kongres partai tahun 2017, ia akan terus menargetkan `harimau` dan `lalat` dalam perjuangannya melawan korupsi.

Penangkapan para pejabat China yang tersandung korupsi itu selaras dengan kampanye anti-korupsi yang meluas menjelang pertemuan politik penting bulan depan. Presiden China Xi Jinping diperkirakan akan mengamankan masa jabatan ketiga, yang belum pernah terjadi sebelumnya, pada pertemuan penting itu.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar