Sempat Heboh soal `Kakak Asuh`,

Tercatat Karier Sambo Melejit saat Kapolri Tito Karnavian & Idham Azis

Rabu, 21/09/2022 09:17 WIB
Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras Foto JPN

Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras Foto JPN

Jakarta, law-justice.co - Menurut catatan, Karier Ferdy Sambo di kepolisian Indonesia (Polri) melejit di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jenderal Idham Azis, sampai-sampai dia menjadi polisi termuda yang menjabat Kepala Divisi Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu mengikuti jejak sang ayah untuk ikut berkarier di kepolisian. Dia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada tahun 1994.

Sambo memulai karirnya di bidang reserse kriminal. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Karier Sambo di Polri kemudian melesat. Dia dipromosikan menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Setahun kemudian, dia kemudian dipilih sebagai Kapolres Brebes.

Tiga tahun berselang, ia kembali berkutat di reserse sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Semasa kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada tahun 2016, Sambo kemudian dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV dan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Di era Tito pula, Sambo pernah dilantik menjadi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri.

Diketahui Spripim Polri bertugas membantu Kapolri/Wakapolri dalam melaksanakan tugas-tugas khusus dan kedinasan.

Pada 2019, Sambo dipercaya mengisi jabatan struktural dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang baru dibentuk oleh Tito.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, Tito menyerahkan posisi Kepala Satgasus Merah Putih kepada Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo ditugaskan sebagai Sekretaris Satgasus.

Saat Kapolri dijabat Idham Azis, Sambo mengalami kenaikan pangkat sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri. Ia dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.

Pada tahun yang sama pula, Idham melantik Sambo untuk mengisi posisi Ketua Satgasus Merah Putih lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Setahun berselang di usianya yang baru 47 tahun, Idham kembali memberikan promosi kepada Sambo. Ia diangkat sebagai Inspektur Jenderal dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kini nasib Ferdy Sambo berada di ujung tanduk usai banding atas sanksi pemecatan yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mabes Polri menyatakan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk menghindari sanksi pemecatan akibat keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan KKEP itu bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, Penasihat Ahli Kapolri, Muradi menyatakan bahwa ada dugaan keberadaan sosok `kakak asuh` yang dapat meringankan vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Muradi menyebut sosok kakak asuh inilah yang memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo.

Kata dia, melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.

"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi.

Sosok kakak asuh itu, kata dia, harus didalami tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dan penyidik Bareskrim.

Menurutnya, langkah itu penting agar proses persidangan kasus Sambo berjalan dengan mulus.

"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," ujar Muradi.

Muradi menilai perubahan keterangan dari Sambo yang menyebut dirinya tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jenderal bintang dua itu merasa masih memiliki kekuatan di kepolisian.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar