Bisa Hemat Devisa 2000 Triliun Bila Alih ke Kendaraan Listrik

Kamis, 15/09/2022 12:00 WIB
Kendaraan listrik bisa menghemat devisa 2000 Triliun

Kendaraan listrik bisa menghemat devisa 2000 Triliun

law-justice.co -  

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.  

 

Moeldoko menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun. Sehingga tidak menggunakan BBM.  

 

"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya," ujar Moeldoko, Kamis (15/9/2022).

 

Ini merupakan suatu langkah awal pemerintah dalam transisi konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Sekaligus menjadi solusi besarnya subsidi BBM di APBN dan menciptakan kemandirian nasional. 

 

Kepala Staff Kepresidenan itu menjelaskan kendaraan listrik sebagai bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Sehingga, KSP akan mengawal implementasi Inpres tersebut.

 

"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," jelas Moeldoko.

 

Seperti diketahui, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

 

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

 

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

 

 

Berdasarkan Inpres 7/2022, Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. : Hafizh.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar