Untuk Seret Muchdi PR dalam Kasus Munir, Kejagung Didesak Ajukan PK

Rabu, 14/09/2022 07:49 WIB
Munir (Media Indonesia)

Munir (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesal untuk melakukan peninjauan kembali (PK) proses hukum kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Fatia Maulidiyanti menyebut para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Munir bisa diseret kembali, termasuk Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

"Agar kasusnya bisa dibuka kembali dan Muchdi bisa kembali diperiksa sebagai salah satu tersangka," kata Fatia di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Fatia menilai pemerintah harus berkomitmen dalam menuntaskan kasus Munir. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membentuk tim khusus untuk mencari kembali dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang hilang.

Dia menyentil sikap Jokowi lebih memilih membentuk Timsus untuk mengejar peretas Bjorka ketimbang Timsus untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Sebagai informasi, dalam aksinya Bjorka tak hanya meretas melainkan juga menyinggung beberapa isu dan kasus-kasus krusial. Salah satunya, Bjorka mengeluarkan sebuah tulisan "Who Killed Munir".

Bjorka mengungkapkan kronologi dan beberapa orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis tersebut.

"Sebetulnya dengan adanya hal ini Jokowi bukannya semestinya malah membuat tim untuk mengejar Bjorka, tapi Jokowi harusnya membuat tim untuk mencari di mana dokumen TPF dan segera menyelsaikan," ujarnya.

Kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara itu jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Saat ini, kasus pembunuhan Munir baru mulai ditangani oleh Komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat.

Bjorka baru-baru ini merilis tulisan terkait Munir. Ia juga membuat cuitan yang sama dengan menyebut nama Muchdi di Twitternya.

Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Berkarya pernah ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan Muchdi PR telah terbukti tidak terlibat dan sudah dibebaskan. Menurutnya, hacker Bjorka membuka kembali hal tersebut ke publik diduga karena ada niat tertentu.

"Kita serahkan ke negara saja. Kan sudah lama kasusnya dan yang terkait sudah menjalani proses hukum. Adanya hacker Bjorka membuka ke publik lagi pasti ada niat di balik itu. Entah mau menutupi isu terupdate sekarang atau sekedar isu jelang pemilu lima tahunan. Wallahu alam. Lama lama juga akan hilang dengan sendirinya," ujar Badaruddin melalui pesan, Minggu (11/9).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar