MA Putus Bebas 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan KM 50,

Kuasa Hukum 6 Laskar FPI: Tidak Heran Dan Sudah Diduga!

Selasa, 13/09/2022 12:24 WIB
Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

law-justice.co - Salah seorang tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku tidak kaget dan sudah bisa memperkirakan kalau dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tetap bebas usai Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap para pelaku.

"Tidak heran dan sudah bisa diperkirakan, saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok," kata Aziz.

Aziz menilai dua orang pelaku itu diduga hanya `ditumbalkan` dan dibuat skenario seolah menjadi aktor utama yang menembak enam laskar FPI.

Padahal kata dia, kejadian sebetulnya tak seperti demikian. Dua pelaku itu pula, lanjut dia, diminta mengaku dan sudah diberi janji untuk dibebaskan.

"Diduga dua orang itu kan cuma disuruh ngaku dengan janji dibebaskan. Dan sudah berhasil skenarionya," kata dia.

"Ini kan skenario yang tadinya diduga akan digunakan juga oleh FS dalam kasus Duren tiga. Kan sama persis itu skenarionya kan?" tambahnya.

Melihat itu, Aziz menilai kejadian penembakan enam laskar FPI di KM 50 dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Dia juga berharap kasus ini seharusnya bisa diusut dengan pelanggaran HAM berat sesuai UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi saat ini," kata dia.

Dua polisi terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan tetap divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun dalam rangka pembelaan.

Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi merespons putusan bebas yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut.

Namun, baru-baru ini MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs MA, Senin (12/9).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar