Putri Chandrawathi Tak Dibui Seperti Ibu Lainnya, Komnas PA: Tak Adil!

Selasa, 06/09/2022 09:00 WIB
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait (Net)

Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait (Net)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait turut menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J, dimana Putri Candrawathi jadi sudah tersangka tapi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.


Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa tidak semestinya Putri Candrawathi mendapat keringanan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan sedangkan ia melakukan tindak kejahatan kemanusiaan yaitu membunuh Brigadir J.

"Kalau dengan alasan demi kemanusiaan, membunuh Joshua itu demi kemanusiaan ngga? Harusnya ditangkap demi kemanusiaan. Jangan kemanusiaan minta dilindungi justru melakukan kejahatan kemanusiaan kepada Joshua,"ucap Arist Merdeka Sirait dengan emosi dalam kanal Youtube Uya Kuya TV, pada Senin, 05 September 2022.

Arist Merdeka Sirait juga merinci data, ada sebanyak 48 ibu - ibu di lapas wanita Tangerang dan Pondok Bambu yang membawa anak-anak mereka ke dalam tahanan.

"Hari ini saya mendapat berita, lapas wanita di Tangerang dan Pondok Bambu ada 48 ibu-ibu yang membawa anak-anaknya ke dalam tahanan, ini kan sesuatu yang tidak baik untuk perkembangan anak,"ungkapnya.

Selain itu, Arist mengungkapkan bahwa tidak adil rasanya bila Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, sementara banyak ibu-ibu lainnya yang tetap dipenjara meski mereka memiliki balita.

"Ini tidak adil! Karena secara psikologis anak pun itu akan terganggu perkembangannya,"tuturnya.

Arist menambahkan bahwa anak jangan dijadikan sebagai alasan agar Putri Candrawathi dapat terhindar dari jeratan hukum, karena masih banyak wanita - wanita lainnya yang tetap menjalani proses hukum meski memiliki balita.

"Masih banyak ibu-ibu yang terpidana terpaksa membawa anaknya ke penjara dengan kasus kriminal yang berbeda. Jadi pendapat saya jangan dikorbankan anak-anak itu sebagai tameng untuk meringankan beban pidana yang diancam dengan pasal 340,"tambahnya.

Sebagai informasi, mendiang almarhum Vanessa Angel dan Angelina Sondakh tetap dipenjara karena kasus yang menjeratnya meski saat itu mereka memiliki anak yang masih membutuhkan sosok ibu dalam tumbuh kembang anak-anak mereka.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar