Disebut Halangi Kasus Judi, Irjen Fadil Imran Pernah Beri Perintah ini

Selasa, 23/08/2022 12:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlihat memeluk Ferdy Sambo dalam video berdurasi 20 detik disorot netizen (Net)

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlihat memeluk Ferdy Sambo dalam video berdurasi 20 detik disorot netizen (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran masih jadi sorotan dan perbincangan publik di tengah hangatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Fadil Imran satu di antaranya kapolda yang diisukan ikut menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Isu lainnya, nama Fadil Imran dikaitkan dengan bisnis judi dan konsorsium 303 yang tengah viral.

Terlepas dari itu, kini Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan perintah kepada anggota untuk memberantas perjudian hingga narkoba sampai ke akar-akarnya.


Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam video conference ke seluruh jajaran Polda di Indonesia pekan lalu.

"Ada beberapa pointers kejahatan yang harus kita berantas. Mulai dari judi, narkoba, minuman keras, BBM, sembilan bahan pokok. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Fadil seperti dikutip dari akun instagram @kapoldametrojaya, Selasa (23/8/2022).

Fadil meminta agar anggotanya melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap mengedepankan fungsi pencegahan.

"Penegakan hukum harus betul-betul terukur, harus betul-betul cermat, dan harus tuntas," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur itu meminta kepada anggotanya untuk bekerja benar-benar dari hati yang ikhlas agar terciptanya keamanan dan kedamaian.

"Tetap terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat, dan menjaga jakarta aman, damai dan sejuk," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online.

Hal itu dikatakan saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).

"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak," kata Listyo.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus membetantas kegiatan tersebut.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ungkapnya.

Selain perjudian, ultimatum itu juga diminta Listyo dalam penanganan kasus tindak pidana lain.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Sigit.

Di sisi lain, Listyo menyebut meminta kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Hal ini untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik hin untuk menjaga marwah Polri di mata masyarakat.

"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ungkapnya.

Kapolda Kena Prank

Menkopolhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga kena prank dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Mahfud juga menyebut, tak terpikir oleh dirinya jika Kapolda Fadil terlibat dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/8/2022).

Kapolda Metro jaya, Irjen Pol Fadil Imran menurut saya juga kena prank dan tak terpikir oleh saya, Kapolda terlibat soal ini,  kata Mahfud.

Mahfud MD kemudian menambahkan dirinya tidak pernah mengatakan jika Kapolda Metro Jaya akan menyusul kasus ini.

Apalagi, ia juga turut mengomentari video yang beredar soal sikap Fadil Imran memeluk Ferdy Sambo di awal kasus Brigadir J muncul ke publik.

Menurutnya, ini menunjukan banyak pihak turut kena prank dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

saya tidak tahu. Tidak terpikir oleh saya kapolda terlibat dalam kasus ini. Karena menurut saya dia kena Prank Ferdy Sambo karena dia nangis nangis juga ke Kapolda. Banyak yang kena Prank FS, ucap Mahfud.

Saya menduga ya kena prank juga seperti yang Kompolnas, Komnas HAM dan sebuah pimpinan redaksi televisi besar itu, sambungnya.

Terkait isu adanya Kerajaan Sambo, Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut adalah terkait dengan tim Sambo di dalam Propam Polri.

Kerajaan Sambo, dikatakan Mahfud, juga tidak terkait dengan bagan bagan lain yang beredar di publik yang tak jelas sumbernya.

Keputusan di Propam semua ditentukan oleh Pak Sambo. Itu yang saya maksud dengan Kerajaan Sambo tegas Mahfud.

Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.

Pasalnya menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.

Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.

Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga Bambang menilai, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat.

Melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.

"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," kata Bambang dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Empat Pamen Polda Metro Ditahan Kasus Ferdy Sambo

Empat perwira menengah Polda Metro Jaya (PMJ) diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Empat perwira menengah itu kini ditahan di tempat khusus di Provost Mabes Polri.

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).

Berikut nama lima perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.


5. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Mantan Metro Kapolres Jakarta Selatan)

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar