Belum Bayar Sewa Pesawat, Gugatan Pailit Garuda Belum Tuntas

Senin, 22/08/2022 10:20 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Instagram/@Garuda.Indonesia)

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Instagram/@Garuda.Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat di Australia karena belum membayar biaya sewa pesawat.


Gugatan dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung New South Wales Australia jatuh Rabu (17/8). Sementara itu, kantor cabang Garuda di Australia menerima informasi yang sama keesokan harinya.

"Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Mahkamah Agung New South Wales Australia, di mana gugatan dalam pemohon tersebut menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat," ungkap Harian Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio seperti dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (22/8/2022)

Ia menuturkan gugatan itu tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. Ia juga mengatakan pihaknya akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama konsultan hukum perseroan di Australia.

Hal itu dilakukan guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut.

Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"(Hal itu) merupakan bagian dari upaya dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya, dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan," imbuh Prasetio.

Sebelumnya, kedua lessor itu juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap PKPU perseroan. Adapun PKPU telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Dalam putusan tersebut, sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Garuda Indonesia.

Atas upaya hukum kasasi ini, maskapai pelat merah itu melalui kuasa hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan kontra memori kasasi pada 14 Juli 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar