Polisi Temukan Uang Rp 2,3 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin

Jum'at, 12/08/2022 15:40 WIB
Polisi Temukan Uang Rp 2,3 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin. (Foto: Robinsar Nainggolan).

Polisi Temukan Uang Rp 2,3 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin. (Foto: Robinsar Nainggolan).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas yang ada di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi.

Dia mengatakan, Menteri penerimaan zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menangkap petinggi organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung pada Rabu (10/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media. Polisi menangkap Indra Fauzi selaku Menteri Penerimaan Zakat pada organisasi Khilafatul Muslimin.

"Pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disampaikan Sprin penangkapan dan tersangka langsung diamankan menuju Mako Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Zulpan menuturkan penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan rangkaian proses hukum terhadap organisasi itu.

Kata Zulpan, Indra telah bergabung dengan organisasi intoleran tersebut sejak tahun 2000 silam dengan nomor induk 026.

Sedangkan pihak kepolisian turut mendapatkan rekening BNI dari tangan Indra yang digunakan untuk menampung dana Badan Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis).

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," katanya.

Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Khilafatul Muslimin terkategori organisasi intoleran.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar