Area Baru Ganjil Genap DKI Jakarta, Mulai Berlaku Hari ini

Rabu, 10/08/2022 08:25 WIB
Sistem ganjil genap di Jakarta  (liputan6)

Sistem ganjil genap di Jakarta (liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Aturan ganjil genap pada hari ini, Rabu (10/8/2022) masih diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Kini ganjil genap sudah diperluas hingga ke 25 titik yang tersebar di kawasan Ibu Kota.


Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Sementara pada Minggu dan libur nasional, sistem ini tidak diberlakukan.


Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.


Ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap, antara lain kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter, serta kendaraan di luar yang dikecualikan.

Pada hari ini, kendaraan yang berpelat genap dapat melintasi kawasan ganjil genap. Sementara bagi Anda para pemilik kendaraan pelat ganjil, dapat mencari jalur alternatif lainnya.

Berikut 25 Titik Ganjil Genap Jakarta:


Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Senen
Jalan Gunung Sahari

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar