Tak Cuma Sambo, 11 Polisi Ditahan dalam Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09/08/2022 19:35 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Para Ajudan (Net)

Irjen Ferdy Sambo dan Para Ajudan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Semula hanya 4 personel yang ditahan.


"Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Mantan Kabareskrim Polri ini memaparkan 11 personel Polri yang tempatkan khusus terdiri dari seorang jenderal bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu. Selain itu perwira menengah yang ditaruh ditempat khusus yakni 2 komisaris besar (Kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 komisaris polisi (Kompol).


"Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP," ucap Sigit.


Dia membuka kemungkinan jumlah personel Polri yang akan dimasukkan ke tempat khusus terkait kasus Brigadir J bertambah. "Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," imbuh dia.

Sebelumnya, Sigit juga menyampaikan kini ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar