Lemkapi : Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob Bentuk Ketegasan Polri

Minggu, 07/08/2022 15:14 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan.

Direktur Eksekutif Lembaga Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan.

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyebut penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas Polri atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu 7 Agustus 2022.

Edi menjelaskan, menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.

"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," ujarnya.

Edi menerangkan, kasus penembakan Brigadi J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat ulah pihak lain itu, lanjut Edi, Tim Khusus Polri mendapat kesulitan di lapangan. Selain itu, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) juga mempersulit penyidikan.

"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," tukasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar