Dua Hakim di Rangkasbitung Tertangkap Nyabu & Segera Disidang

Sabtu, 06/08/2022 01:00 WIB
Ilustrasi narkoba berbentuk prangko. (Viva).

Ilustrasi narkoba berbentuk prangko. (Viva).

Jakarta, law-justice.co - Akibat terjerat narkoba, Hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata akan segera duduk di kursi pesakitan. Kedua hakim tersebut akan menjalani peradilan kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan berkas perkara duo hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu sudah rampung. Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P21.

"yang pasti sudah P21, tinggal menunggu tahap kedua, nanti tergantung penyidik dari BNN," kata Ivan di Serang pada Jumat (5/8/2022). Pelimpahan pertama berkas perkara kasus sabu dua hakim PN Rangkasbitung itu dilakukan Senin (18/7). Pada Selasa (2/8) atau Rabu (3/8) kemarin, berkas dinyatakan lengkap.

"Lengkap berkasnya, sebelumnya ada kekurangan formil dan materiil sedikit saja," jelas Ivan. Kini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari BNN ke jaksa penuntut umum. Tahap penyusunan tuntutan segera berproses.

"Tinggal menunggu tahap kedua," katanya. Namun belum disampaikan lokasi kedua hakim itu akan disidangkan. Seperti diketahui, hakim Danu dan Yudi terlibat sabu sebesar 20,634 gram jenis ice blue kristal. Sabu itu dipesan dari Sumatera Utara.

Mereka berdua ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) di PN Rangkasbitung. Penangkapan bermula dari terbongkarnya pengiriman sabu yang dipesan oleh Tudi dan diambil oleh pegawai pengadilan inisial RASS.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar