Naikkan Harga 3 BBM ini, Apa Alasan Pertamina?

Rabu, 03/08/2022 15:00 WIB
SPBU Pertamina. (Tagar)

SPBU Pertamina. (Tagar)

Jakarta, law-justice.co - PT Pertamina (Persero) per hari ini kembali mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidinya. Harga BBM jenis pertamax turbo, dexlite, dan Pertamina dex kembali naik setelah sebelumnya juga telah mengalami kenaikan pada 10 Juli 2022.

Perubahan harga BBM ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.


Untuk pertamax turbo (RON 98) terdapat penyesuaian harga menjadi Rp17.900, Pertamina dex (CN 53) menjadi Rp18.900, dan dexlite (CN 51) menjadi Rp17.800 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, salah satu yang menyebabkan utama perubahan harga pada BBM-BBM tersebut adalah fluktuasi harga minyak dunia. Tercatat, harga rata-rata ICP per Juli di angka USD106,73 per barel, masih lebih tinggi sekitar 24 persen dari harga ICP pada Januari 2022.

"Penyesuaian harga secara berkala ini kembali dilakukan, harga BBM nonsubsidi fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia atau ICP," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 3 Agustus 2022.

Meski demikian, Pertamina tetap mengklaim harga BBM pertamax turbo dan dex series masih kompetitif dibandingkan BBM keluaran perusahaan lain. Sementara untuk pertamax, pertalite, dan solar tidak mengalami perubahan harga.

"Hanya dikonsumsi lima persen dari total BBM nasional, pertamax turbo dan dex series tetap paling kompetitif di kelasnya," ucapnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar