Soal Aturan Baru Menkominfo, LBH Jakarta Terima 182 Aduan Warga

Rabu, 03/08/2022 09:57 WIB
Perhatian! LBH Jakarta Buka Posko Aduan soal Pemblokiran PayPal dll. (Twitter LBH Jakarta).

Perhatian! LBH Jakarta Buka Posko Aduan soal Pemblokiran PayPal dll. (Twitter LBH Jakarta).

law-justice.co - Hingga saat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 aduan terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Para pengadu berasal dari kalangan artis, gamer, developer, jurnalis, hingga dosen.

"Sejak dibuka pada Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta per hari ini telah menerima 182 pengaduan masyarakat," tulis LBH Jakarta dalam keterangan resmi, Selasa (2/8).

LBH Jakarta menyampaikan setidaknya ada empat permasalahan yang umumnya diadukan. Pertama, kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic, dan beberapa situs lainnya.

LBH menyebut para pengadu mendapatkan berbagai layanan tersebut tidak secara cuma-cuma. Mereka membayar sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah demi memperoleh akses legal ke situs-situs tersebut.

"Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi yang gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan yang tidak bisa diakses akibat situs Paypal yang diblokir," tulis LBH.

Para pengadu, ujar LBH, banyak yang menggantungkan hidup dari berbagai layanan tersebut. Mereka saat ini rugi hingga ratusan juta rupiah karena tidak mendapat penghasilan usai layanan-layanan itu diblokir Kominfo.

Ketiga, kerugian berupa hilangnya pekerjaan. LBH berujar mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital sangat bergantung pada situs Paypal yang sempat diblokir Kominfo.

Menurut LBH, banyak pengadu yang kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja usai Paypal diblokir kementerian yang kini dipimpin Johnny G. Plate tersebut.

Terakhir, LBH juga menyebut para pengadu mengalami doxing atau tindakan yang menyebarluaskan identitas pribadi di media sosial. Mereka menerima doxing usai memprotes dan menolak pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo 5/2020.

Oleh sebab itu, LBH Jakarta menilai bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengorbankan masyarakat dengan menimbulkan kerugian yang besar dan meluas, khususnya pada pekerja industri kreatif.

LBH menyebut keputusan pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir keluhan masyarakat membuktikan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak dari kebijakannya.

Pemerintah dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, kerugian-kerugian yang dilaporkan para pekerja kreatif juga disebut membuktikan bahwa pernyataan dukungan pemerintah terhadap industri kreatif hanya jargon semata.

Dengan demikian, LBH Jakarta mendesak Menkominfo Johnny G Plate untuk mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi demi menghentikan dampak dan kerugian bagi masyarakat.

Mereka juga meminta Plate mencabut Permenkominfo 5/2020 karena dinilai membatasi HAM, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan melanggar hak atas privasi.

"LBH Jakarta (juga) akan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," tutup LBH.

Sebelumnya, aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kemenkominfo menuai polemik. Aturan tersebut membuat sejumlah platform seperti PayPal, Steam, hingga Dota diblokir lantaran belum mendaftar.

Warganet pun menuangkan kekecewaan mereka dengan beragam cara, salah satunya melalui tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo.

Warganet menilai Kominfo mestinya lebih memperhatikan maraknya situs-situs pornografi dan judi online yang masih subur ketimbang situs yang memang dibutuhkan publik secara luas.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar