Dukung Blokir Situs Tak Daftar PSE, Sandiaga: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Minggu, 31/07/2022 07:14 WIB
Dukung Blokir Situs Tak Daftar PSE, Sandiaga: Ora Iso Sak Penake Dewe!. (Foto IG @sandiuno.)

Dukung Blokir Situs Tak Daftar PSE, Sandiaga: Ora Iso Sak Penake Dewe!. (Foto IG @sandiuno.)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyatakan dukungannya soal langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs yang belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Kami mendukung penuh langkah tegas @kemkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Sandiaga di akun Twitternya @sandiuno, Sabtu (30/7).

Masih dalam cuitannya, Sandi menyebut bahwa setiap negara memiliki aturan yang harus dihormati, termasuk Indonesia.

"Ora iso sak penake dewe! Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana.

Pemerintah, sambungnya, hanya ingin situs-situs tersebut melakukan registrasi/pendaftaran, bukan perizinan baru.

"Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan silahkan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia," terangnya.

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan pihaknya memahami kegelisahan para pelaku wisata dan ekonomi kreatif atas situasi ini. Namun, lanjutnya, sikap tegas juga harus dilakukan.

"Namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah penyedia jasa situs atau aplikasi telah diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Total ada delapan situs atau aplikasi yang telah diblokir. Yakni, Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, serta PayPal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran itu bisa dibuka kembali jika platform tersebut harus melakukan pendaftaran PSE.

"Bisa (dibuka blokirnya) kalau memang terbukti mereka sudah daftar dengan memberikan data yang benar," ujarnya.

  

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar