Rencana Pelabelan pada BPA Galon Harus Prioritaskan Dampak Lingkungan

Sabtu, 30/07/2022 17:00 WIB
Ilustrasi Galon Air (net)

Ilustrasi Galon Air (net)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon. Apalagi, penerbitan peraturan tersebut diduga bernuansa persaingan dagang.

Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM RI, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu juga berdampak bagi lingkungan.

“Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali,” kata anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (30/07/2022).

Menurut Daniel yang juga politisi PKB, rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Koordinasi ini penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.

“KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai,” jelas Daniel Johan.

Soal dampak lingkungan ini, lanjut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I (Dapil Kalbar I), BPOM dan KLHK harus diutamakan dari kepentingan bisnis yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM.

“Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis,” tegas Daniel.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar