Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Kamis, 28/07/2022 15:20 WIB
Vonis eks Sekum FPI Munarman diperberat jadi 4 tahun penjara (Liputan6)

Vonis eks Sekum FPI Munarman diperberat jadi 4 tahun penjara (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis tesebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (28/7).

Selain itu, hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta, membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.

Sebelumnya, PN Jaktim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman pada 6 April 2022 lalu.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar