Kasus Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN Naik ke Penyidikan

Senin, 25/07/2022 22:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 ke penyidikan. Burhanuddin mengatakan jaksa penyidik telah menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam perkara itu.


"Saat ini kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN (Persero)," kata ST Burhanuddin, Senin (25/7/2022).


Burhanuddin lalu membeberkan perkembangan kasus yang sedang ditangani tim penyidik. Dia menyebut tim penyidik telah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tower transmisi PLN itu.


"Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independen power production class track atau program tahap satu dan pengadaan tower dan conductor transmisi tahun 2016 pada PT PLN, yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta melawan perbuatan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukannya," jelasnya.

 

"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SPRIN 39/F2FB2072022 tanggal 14 Juli 2022," imbuhnya.

Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada 2016. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang terkait kasus ini.

"Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Kepala Penerangan Pusat Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (24/7).

Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan korupsi. Selain itu, pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar