Gantikan Hendra, Kapolri Tunjuk Anggoro Sukartono jadi Plh Karopaminal

Senin, 25/07/2022 06:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok.Polri.go.id)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok.Polri.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi menunjuk Brigjen Anggoro Sukartono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divisi Propam Polri usai menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan.

Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah menunjuk Brigjen Anggoro Sukartono sebagai Plh Karopaminal Divisi Propam Polri yang saat ini juga menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.

"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (24/7).

Penunjukan itu sendiri kata Dedi, berdasarkan Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

Kapolri sendiri sebelumnya telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait kasus baku tembak di kediaman Ferdy Sambo.

Yaitu, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam.

Selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal.

Dan terakhir, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar