Anies Copot Dirut MRT Jakarta William Sabandar, Komisaris Ikut Didepak

Jum'at, 22/07/2022 18:00 WIB
Dirut MRT Jakarta William Sabandar (Net)

Dirut MRT Jakarta William Sabandar (Net)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Dirut PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler PT MRT Jakarta pada 22 Juli 2022.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ir. William Sabandar, M.Eng.Sc, Ph.D. selaku Direktur Utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Direktur Utama," demikian pengumuman yang disampaikan dalam rilis resmi MRT dikutip Jumat (22/7/2022).


Selain itu, Gubernur Anies Baswedan juga memberhentikan dengan hormat Komisaris PT MRT Jakarta Zulfikri.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial memastikan, pemberhentian William Sabandar dan Zulfikri sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mempunyai saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas.

"Sebagai pemegang saham mayoritas dan minoritas pada PT MRT Jakarta (Perseroda) mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi," ujarnya.

Hal ini diatur dalam: Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Anggaran Dasar PT MRT Jakarta: dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Selama dipimpin William Sabandar, perusahaan berpelat merah ini bisa mengembangkan bisnis di luar pendapatan tiket dengan mengusahakan sarana dan prasarana yang dimiliki.

"Sehingga dapat mencapai pendapatan yang sangat baik dari sisi non fare box," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar