Anies Terancam Dilengserkan, Buruh Geruduk Balai Kota DKI Besok

Selasa, 19/07/2022 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (sindonews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi terancam lengser dari jabatannya.

Ini lantaran gubernur belum mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Akibatnya, KSPI dan Partai Buruh mendesak Anies Baswedan segera mengajukan banding.

Buila tidak, maka sebanyak 500 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah dari DKI saja. Kemudian, yang mengikuti aksi ada anggota KSPI dan anggota Partai Buruh Jakarta," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).


Presiden Partai Buruh tersebut menyatakan, massa aksi bakal berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta mulai pukul 09.30 WIB.

Ia mengakui aksi unjuk rasa pada mulanya hendak digelar pada Selasa ini.

Namun, agenda aksi unjuk rasa akhirnya mundur sehari.

"Rencana kan hari ini, tapi diundur besok. Jam 09.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta," ucap Said.

Ia menyatakan, sebelum menyampaikan tuntutannya di Balai Kota DKI, sebagian besar massa aksi bakal konvoi dari Pulogadung, Jakarta Timur.

Sementara itu, terdapat pula massa aksi yang akan konvoi dari Sunter, Jakarta Utara.

Said melanjutkan, ratusan massa aksi itu bakal berkumpul di Pulogadung, Cakung, dan Sunter, sejak pukul 08.30 WIB, sebelum konvoi ke Balai Kota DKI.

"Konvoinya dari Pulogadung. Mayoritas (buruh) kan dari sekitaran Pulogadung, Cakung, itu. Kalau dari Utara, dari Sunter, sedikit. Di titik kumpul (sebelum konvoi) jam 08.30 WIB," tuturnya.

Said sebelumnya berujar, setidaknya ada tiga tuntutan yang bakal disampaikan saat unjuk rasa, Rabu (19/7/2022) besok.

"Isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut," paparnya.

Kemudian, tuntutan selanjutnya adalah meminta Anies untuk bersikap tegas berkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang seharusnya kini masih berlaku.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 diketahui sebesar Rp 4.641.854.

Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Ia menegaskan, putusan PTUN yang meminta Anies untuk menurunkan UMP menjadi sebesar Rp 4.573.845 seharusnya belum berlaku.

Sebab, keputusan PTUN itu masih belum mengikat demi hukum.

"Yang kedua, tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku," tegas Said.

"Enggak tiba-tiba keputusan PTUN itu berlaku. Karena kan masih (proses) banding," sambungnya.

Lalu, KSPI dan Partai Buruh juga meminta Apindo agar tidak membuat kegaduhan.

Sebab, Said kembali mengingatkan, putusan PTUN hingga kini masih belum mengikat demi hukum.

"Yang terakhir, tuntutannya kami minta adalah Apindo jangan menimbulkan kegaduhan, karena keputusan PTUN yang belum mengikat," ujar dia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar