KPK Sebut Praperadilan Mardani Maming Tak Hambat Penyidikan Kasus

Kamis, 14/07/2022 20:49 WIB
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bendahara umum PBNU Mardani H. Maming langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses praperadilan yang diajukannya tidak akan menghalangi KPK untuk mengusut kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Namun begitu, Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap menghargai upaya hukum pengujian syarat formil keabsahan penetapan Bendahara Umum PBNU itu sebagai tersangka melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini,” kata Ali Fikri.

“Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya menegaskan.

Pada hari ini, Kamis (14/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga saat ini, batang hidung Mardani Maming belum nampak di gedung Antirasuah untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Berkenaan dengan hal itu, Ali Fikri mengultimatum Maming untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

Dugaan gratifikasi Mardani Maming dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar